Portal Berita Online Memberitakan RKUHP Adalah Pasal Kontroversial

PrimaBerita – Sejumlah media internasional menyoroti polemik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat sejumlah pasal kontroversial. Portal berita online majalah mingguan asal Amerika Serikat, People Magazine, menganggap RKUHP merupakan sebuah “bencana”.

Dalam artikel berjudul “Indonesia Delays ‘Disastrous’ Legislation That Would Ban Extramarital Sex Amid Harsh Criticism”, People Magazine menganggap RKUHP sebagai payung hukum. Yang bisa “memenjarakan pasangan yang belum menikah tetapi hidup bersama atau orang-orang yang berhubungan seks di luar nikah.”

Majalah tersebut menganggap RUU itu akan “membawa malapetaka” bagi wanita dan penduduk lainnya, tak terkecuali warga atau turis asing di Indonesia.

Hukum Pidana

Dalam rancangan hukum pidana baru itu, pasangan yang belum menikah dan hidup bersama bisa dipenjara hingga enam bulan atau dikenai denda material. Pasangan yang melakukan hubungan seks di luar nikah juga bisa dikriminalkan. RKUHP tersebut juga menganggap homoseksual merupakan tindakan yang ilegal.

RKUHP ini dinilai menyudutkan kaum wanita sebab draf hukum itu dapat memenjarakan perempuan hingga empat tahun jika kedapatan melakukan aborsi di luar alasan medis atau kasus perkosaan. Hukum tersebut juga mempidanakan orang-orang yang mempromosikan alat kontrasepsi secara publik.

Baca juga: Akhirnya! Rancangan Undang-Undang Pesantren Disahkan DPR

Add a Comment