Portal Berita Online Memberitakan RKUHP Adalah Pasal Kontroversial

The Independent

Selain People Magazine, portal berita asal Singapura, The Independent, juga menyoroti rencana pengesahan RKUHP. 

“Di bawah RKUHP Indonesia yang baru, warga lokal bahkan turis bisa dipenjara hingga enam bulan karena melakukan hubungan seks di luar nikah” bunyi laporan. Di dalam artikel The Independent berjudul “Possible ban on pre-marital sex in Indonesia results in Australians cancelling holiday plans to Bali”.

The Telegraph

The Telegraph, melaporkan salah satu pebisnis travel asal Australia menuturkan beberapa kliennya membatalkan perjalanan ke Bali menyusul pemberitaan pengesahan RKUHP.

“Meski hukum pidananya belum berubah tetapi saya sudah menerima banyak pembatalan (perjalanan). Seorang klien saya mengatakan mereka tidak ingin ke Bali khawatir karena mereka belum menikah,” kata Travers kepada The Daily Telegraph.

Baca juga: Gibran Rakabuming Akan Jadi Pilwalkot Solo dari PDIP?

Add a Comment