Dipindah ke Lapas Salemba, Djoko Tjandra Jalani Isolasi Mandiri

djoko tjandra isolasi mandiri

PrimaBerita – Setelah dipindah ke lapas Salemba, terpidana kasus korupsi bank Bali Djoko Tjandra menjalani isolasi mandiri selama 2 minggu atau 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan covid-19.

“Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan covid-19 sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan di sel isolasi,” pungkas Rika Aprianti dalam keterangannya.

Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia, Pengacara Jadi Tersangka

Rika Aprianti, kabag humas dan protokol ditjen pemasyarakatan kemenkumham menyampaikan setelah selesai menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari, mapenaling, dan rapid test dengan hasil non reaktif, maka Djoko ditempatkan bersama tahanan.

Djoko akan ditempatkan bersama dengan tahanan lainnya di kamar blok hunian untuk menjalankan proses pidana sekaligus program pembinaan.

Lebih lanjut, sebelumnya Djoko per 31 juli lalu sudah dieksekusi menjadi seorang narapidana oleh kejaksaan. Untuk sementara terpidana kasus bank Bali tersebut ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Pasalnya Bareskrim Polri masih harus melakukan pemeriksaan.

“Pada jumat (07/08/2020) narapidana atas nama Djoko Tjandra selesai dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim. Oleh karena itu selanjutnya Djoko Tjandra dikembalikan ke rutan Salemba,” ungkap Rika Aprianti.

Setelah itu pada hari yang sama, lanjut Rika, Djoko dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Salemba guna menjalankan pidananya sebagai warga binaan. Tetapi sebelumnya kepala badan reserse kriminal Polri, Listyo Prabowo mengatakan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra yang harus jalani isolasi mandiri sudah dirasa cukup.

“Pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu kami berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya,” tutur Listyo Prabowo.

Dalam kesempatannya Listyo juga mengujarkan gelar perkara kasus Djoko Tjandra akan diselenggarakan minggu depan.

“Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor. Dengan mengundang rekan-rekan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)” imbuh dia.

Kasus dugaan korupsi ini diketahui sudah dinaikkan ke dalam tahap penyidikan pada kamis kemarin (06/08/2020).

Add a Comment