Aturan New Normal Bagi Karyawan 50 Tahun ke Atas Dilarang Kerja Shift 3

Aturan New Normal Bagi Karyawan

PrimaBerita – Menkes kini merilis aturan new normal bagi karyawan ditengah pandemi virus corona. Kebijakan tersebut sudah tercantum dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengenai panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 ditempat kerja perkantoran dan industri dalam  mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Dimana dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah poin keputusan aturan new normal bagi karyawan pekerja shift yang pelu diperhatikan, seperti yang dikutip melalui laman detik.com.

Lihat Juga: Demi Cegah Overload, Pengguna Narkotika Murni Akan Direhabilitasi

(1) Untuk pekerja shift

  1. Jika memungkinkan tindakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
  2. Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun

(2) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

(3) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

(4) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat

  • Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

– Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, perlatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

– Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

  • Sarana cuci tangan

– Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

– Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan.

– Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% ditempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

  1. Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
  2. Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui pola hidup sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) ditempat kerja.

Add a Comment