Pria Beristri Memperkosa Hingga Hamil Gadis SMP Saat Pulang Mengaji

PrimaBerita – Warga Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur ditangkap polisi karena memperkosa gadis SMP atau dibawah umur saat pulang mengaji. Seorang pria beristri tersebut bernama Yunus (27) memperkosa gadis dibawah umur itu hingga hamil.

Berdasarkan informasi yang diterima, aksi bejat pria tersebut terbongkar saat korban yang berusia 16 tahun danmasih kelas 3 SMP itu menceritakan kejadian pemerkosaan pada orang tuanya. Karena tidak terima anak bungsunya diperkosa, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Naringgul.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/2/2020) dini hari,” kata Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi dilansir dari detik.com, Rabu (19/2/2020).

Korban selama ini menutupi kelakuan bejat pelaku lantaran ia mendapat ancaman. Karena korban hamil, maka korbanpun buka suara atas kejadian yang menimpanya, jelas Sumardi.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun termasuk keluarga,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengakui perbuatanya pada Agustus 2019. Pelaku yang hanya buruh tani dan pegawai serabutan itu memperkosa gadis SMP yang saat itu sedang perjalanan pulang setelah mengaji.

Aksi bejatnya itu bahkan dilakukan di dalam kamar di rumahnya, ketika kondisi rumah saat itu sedang sepi. Istri dan anak pelaku sedang tidak berada di rumah. Pelaku mendekap dan dibawa paksa masuk ke dalam rumah pelaku lalu ke dalam kamar kemudian pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Naringgul. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yunus ditetapkan sebagai tersangka dan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Add a Comment