Zuraida Hanum, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati

pelaku pembunuhan jamaluddin

PrimaBerita – Majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum yang merupakan otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Jamaluddin. Sidang vonis tersebut berlangsung pada hari rabu, 1 juli 2020 secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kota Medan, Sumatera Utara.

Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik menyampaikan bahwa terdakwa Zuraidah Hanum sudah terbukti secara sah dan meyakinkan perihal pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin.

Namun terdakwa diketahui bukan hanya Zuraida saja. Masih ada dua tersangka lainnya yang disebut sebagai eksekutor pembunuhan. Kedua tersebut bernama Muhammad Jefri Pratama (42) beserta Muhammad Reza Fahlevi (29).

Baca Juga: Usai PSBB di Palembang Dicabut, Tingkat Kriminalitas Malah Meningkat

“Mangadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” tegas ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.

Sedangkan kepada dua terdakwa lainnya, sang majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari terdakwa Zuraida Hanum. Majelis hakim memberikan hukuman penjara seumur hidup serta 20 tahun kurungan bui (penjara).

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun,” ujar Erintuah Damanik.

Oleh karena ketiga pelaku yang tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin, maka ketiganya dinyatakan telah melanggar pasal 340 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUH Pidana.

Melansir dari Kompas, vonis yang dijatuhi hakim untuk Zuraida memang lebih berat dari tuntutan tim JPU yang diketuai Parada Situmorang. Sebab vonis kepada Reza ditetapkan lebih ringan. Padahal sebelumnya dalam persidangan agenda tuntutan, ketiga terdakwa masing-masing akan dipidana seumur hidup.

“Tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan para terdakwa dan tidak ada perdamaian yang dilakukan para terdakwa kepada keluarga korban. Sehingga tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa,” ucap Parada Situmorang dihadapan majelis hakim ketika itu.

Add a Comment