Menghina Risma Karena Anies, Kini Maaf Zikria Berujung Bui

PrimaBerita – Penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diperlihatkan kepada media. Zikria, seorang ibu rumah tangga asal Bogor yang menghina Risma karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Perempuan 43 tahun itu berkali-kali meminta maaf.

Zikria mengenakan baju tahanan dengan masker yang menutupi mukanya saat dihadapkan kepada media. Zikria lebih banyak menunduk dan terdiam sebelum akhirnya diberikan kesempatan untuk bicara.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya selaku Zikria sangat sangat sangat menyesali apa yang telah saya lakukan ini. Karena pada dasarnya saya tidak punya berniat untuk menghina Bunda Risma.

Hanya karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu. Penghinaan satu sama lain yang dituju pada saya bermain di media sosial itu.

Tapi saya berusaha berusaha menunjukan siapa diri saya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan.

Saya cuma ibu rumah tangga biasa sampai saya ketakutan, anak anak saya diteror, anak-anak saya diancam, saya sendiri di-bully, ini cukup jadi pelajaran bagi saya. Terlebih lagi kepada Bunda Risma.

Saya tidak kenal dengan Ibu Risma. Saya mohon maaf bunda. Saya mohon maaf. Tolong maafkan saya atas kelakuan apa yang saya sudah perbuat,” ujar Zikria dalam permintaan maafnya di hadapan media di Polrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).

Motif penghinaan karena sakit hati

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan motif menghina Risma dilatarbelakangi karena sakit hati dengan Anies. Sakit hati karena Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) sering dibully dan dibanding-bandingankan dengan Risma.

Sudamiran mengatakan meski bukan warga Jakarta, namun pelaku merasa sakit hati karena di media sosial Anies sering dibully soal banjir. Untuk itu, ia melampiaskan dengan membalasnya juga di media sosial.

Pelaku sendiri tercatat sebagai warga Bogor bukan Jakarta. Namun pelaku hanya bersimpati saja.

Setelah dua kali memposting ujaran penghinaan kepada Risma, Zikria kemudian menonaktifkan facebook-nya. Hal itu dilakukannya karena itu ia mengaku kerap di-bully dan anak-anaknya diteror.

Setelah menutup facebooknya, Zikria mencoba menghapus jejak. Ia mereset HP-nya. Tak hanya itu, Zikria juga memotong lalu membuang SIM card-nya. Tetapi Zikria tidak membuang dua HP yang telah digunakannya untuk mengakses facebook.

Dua HP itu telah disita polisi. Dua buah HP itulah yang dijadikan barang bukti polisi dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Zikria terancam pasal berlapis. Pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016. Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah 6 tahun dan 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, Zikria juga dikenakan Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancamannya yakni penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.

Add a Comment