Kasus Meme Joker Anies : Laporkan Ade Armando, Fahira Idris Diperiksa

primaberita-meme-joker-anies

Primaberita – Polda Metro Jaya akan memanggil Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris untuk diperiksa terkait pelaporan kasus meme Joker Anies yang diunggah oleh pakar komunikasi Ade Armando, Jumat (8/11).

“Hari ini saya akan memenuhi panggilan polisi pukul 10.00 WIB,” ujar Fahira saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).

Fahira menyebut, dirinya juga membawa senjumlah barang bukti. Mulai dari print out unggahan Ade Armando selaku pihak terlapor. “Bawa bukti-bukti berupa print out postingan saudara AA (Ade Armando),” katanya.

Baca juga : Ungkap Kejanggalan Lem Aibon Rp 82 Miliar, William Aditya Dilaporkan

Sebelumnya, Fahira resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.

Fahira Idris melaporkan Direktur Komunikasi Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu terkait dengan unggahan meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun facebooknya.

Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya karena mem-posting meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan riasan wajah tokoh fiksi Joker ke Facebook.

Fahira merasa tersinggung karena foto Gubernur DKI Jakarta diedit dengan riasan Joker dan disebarkan di media sosial. Ada pula narasi-narasi yang mengandung ujaran kebencian dalam posting-an Ade Armando itu.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Terkait : Terkait Anehnya Anggaran DKI, Anies Beri Tangkisan-Tangkisan Berikut

Sederet Jawaban Anies Baswedan Mengenai Atap JPO Yang Dibuka

Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Materi UU tersebut kurang lebih mengatur bahwa siapapun dilarang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Add a Comment