Petisi Dosen UGM Menolak Revisi UU Komisi Pemberantas Korupsi

PrimaBerita – Ratusan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) membuat petisi untuk menolak revisi UU Komisi Pemberantas Korupsi. Guru Besar di Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menuturkan petisi dibuat pada Sabtu (7/9) malam dan hingga pagi ini telah diteken lebih dari 207 dosen.

“Itu spontanitas dari semua teman-teman, prihatin atas situasi yang terjadi. Itu (petisi) dibuat secara kebersamaan saja. Dari UGM sudah ada 207 dosen,” kata Sigit

Penjelasan Sigit

Sigit menjelaskan tindakan itu ditempuh lantaran dirinya melihat revisi UU Komisi Pemberantas Korupsi dipenuhi oleh pasal-pasal yang ke depannya bakal melemahkan fungsi kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan petisi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Sigit tidak menjelaskan kapan tepatnya petisi bakal diserahkan. Hanya saja, kata dia, petisi bakal dilayangkan sebelum Jokowi merespons revisi UU Komisi Pemberantas Korupsi yang kini sudah menjadi usul inisiatif DPR.

“Ada beberapa kemungkinan kalau memang kita harus menyerahkan ke presiden, iya. Itu juga kita ingin sampai ke publik,” tukas dia.

Baca juga: Sri Mulyani Menetapkan Batas Maksimal Defisit Anggaran

Add a Comment