Kebiri Kimia Dianggap Sebuah Kemunduran dan TIdak Ada Efek Jera

PrimaBeritaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap Muhammad Aris (20) terpidana kasus kekerasan seksual sejak 2015 lebih baik diberi hukuman kurungan seumur hidup ketimbang kebiri kimia.

Hal ini menanggapi putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman tambahan pidana kebiri kimia terhadap Aris yang sudah melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan anak.

Tidak Ada Efek Jera

Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam menilai, hukum kebiri tidak membuat jera. Hukuman yang bisa membuat efek jera adalah dengan menghukum seberat-beratnya yakni hukuman kurungan seumur hidup.

“Bagi Komnas HAM hukuman seberat-beratnya sebenarnya hukuman seumur hidup. Tapi kalau ini dilakukan oleh residivis misalnya pemerkosaan, dia bisa dihukum seumur hidup dan dipastikan hukuman seumur hidup itu bisa ditambah dengan hukuman sosial,” ujar Anam di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Senin, melansir Antara, ditulis Selasa (27/8/2019).

Baca juga: Kepala Bappenas Menyiapkan Payung Hukum dalam Pembangunan Ibu Kota Baru

Add a Comment