Anies Membeberkan Rancangan Undang-Undang Khusus Jakarta

PrimaBerita – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pemerintah pusat tengah membahas rancangan undang-undang otonomi khusus untuk Jakarta. Undang-undang tersebut akan berlaku ketika Ibu Kota negara sudah resmi pindah ke Kalimantan Timur.

RUU Khusus DKI

“Kalau pembicaraannya saat ini adalah istilah UU otonomi khusus DKI. Pembahasan mengenai RUU kekhususan DKI itu sedang berjalan sekarang ini,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta

Jakarta sebagai Ibu Kota diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI. Kini, undang-undang bakal direvisi oleh pemerintah dan DPR mengingat Ibu Kota negara akan dipindah ke Kalimantan Timur.

“Sekarang sedang digodok. Jadi proses pembahasan ada di Kemendagri. Saat ini sedang dibahas dan ini akan dibahas inline dengan rencana pemindahan Ibu Kota. Jadi nanti kita lihat apakah nanti satu UU ataukah nanti ada dua UU,” ujar Anies.

Anies lalu membeberkan bahwa rancangan undang-undang yang tengah dibahas pemerintah pusat bernama undang-undang otonomi khusus. Akan tetapi, dia tidak tahu apakah nanti undang-undang tersebut akan diganti namanya sebelum disahkan atau tidak.

Baca juga: Kurangnya Minat Pengembang Membangun Proyek di Calon Ibu Kota

Add a Comment