Sesuai Keputusan MA, Biaya Pengesahan STNK Sekarang Gratis!

Primaberita.com – Setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut sebagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang menaikkan tarif STNK dan BPKB, mulai hari ini, Kamis (14/3/2018), biaya pengesahan STNK tahunan telah dihapus.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kompol Bayu Pratama selaku Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan MA yang mencabut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016.

Dalam lampiran tersebut MA menyatakan lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Dan lampiran yang dimaksud adalah tentang pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Dalam lampiran itu sebelumnya diatur mengenai tarif pengesahan STNK kendaraan bermotor.

“Iya betul (penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan mulai berlaku hari ini). Sudah berlaku se-Indonesia untuk biaya pengesahan STNK itu sudah dihapuskan. Artinya pengesahan STNK tahunan itu tidak dipungut biaya,” ujar Bayu.

Sekedar informasi, dalam lampiran tersebut dikatakan pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dikenakan tarif Rp 25.000 per pengesahan per tahun. Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebelumnya dikenakan tarif Rp 50.000 per pengesahan per tahun.

Add a Comment