Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Sedih

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

PrimaBerita – Artis peran Vanessa Angel telah divonis 3 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 10 juta terkait kasus kepemilikan psikotropika.

Pada kamis semalam (5/11/2020), majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis kepada aktris cantik yang baru melahirkan anak pertamanya ini.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta,” imbuh sang ketua majelis hakim.

Adapun vonis kepada Vanessa Angel ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pun demikian, suami Vanesa yakni Bibi yang turut mendampingi istrinya juga terlihat sempat memberikan keterangan kepada awak media. Melalui rekaman video youtube, Bibi mengaku sedih sekaligus pasrah.

“Gue sedih cuma ya sekarang bisa apa, gak ada yang bisa gue lakuin lagi. Gue udah melakukan yang terbaik. Semua upaya udah gue lakuin, semua yangdimau udah gue ikutin. Tapi hasilnya gini, gue bisa apa. Gak ada yang bisa mengubah apapun juga,” jelas Bibi Ardiansyah.

Lihat Juga: Vanessa Angel, Dari Prostitusi Online Hingga Kasus Narkoba

Sementara itu Bibi juga sempat juga menyinggung terkait mengapa hanya istrinya saja yang merasa terberatkan pada kasus ini. Ia menambahkan seperti hal mengapa sang pengacara yang bersangkutan juga tidak ikut juga terpanggil.

“Di sini gue sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa, kenapa apotiknya gak dicari. Kenapa pengacara yang bersangkutan gakdipanggil.Di sini cuma Vanessa, Vanessa, Vanessa terus,” pungkas Bibi.

Sebelumnya Vanessa Angel tertuntut 6 bulan penjara terkait kepemilikan obat-obatan terlarangnya berjenis xanax sebelum divonis hukuman 3 bulan penjara. Lantas ibunda Gala Sky itupun mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

“Kepada yang mulia izin saya sampaikan pledoi saya. Ini bukan pembelaan melainkan rintihan hati saya,” ucap Vanessa seraya merintih dengan nada suara yang bergetar, senin (26/10/2020) dalam PN Jakarta Barat.

Vanessa menegaskan bahwa obat yang ia konsumsi adalah murni untuk mengatasi gangguan kecemasan sekaligus mengakui kesalahannya soal resep.

Add a Comment