Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemerkosa Mahasiswi Bergiliran

Pemerkosa Mahasiswi Bergiliran

PrimaBerita – Polsek Panakkukang resmi menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus pemerkosa seorang mahasiswi inisial EA (23) secara bergiliran. Polisi menyebut salah seorang pelaku sudah berkeluarga.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman pada Selasa (22/9/2020) Jalan Pengayoman, Makassar mengatakan setelah gelar perkara yang mereka lakukan menetapkan dari antara ketujuh terduga pelaku pemerkosa mahasiswi secara bergiliran itu ada tiga orang yang mereka tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keasusilaan.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 286 dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Inisial pelaku ini, 2 orang berinisial F, dan 1 orang berinisial A. Ada satu yang sudah berkeluarga pekerjaan sehari-harinya sebagai wiraswasta. Sudah dewasa semua, tidak ada yangdi bawah umur,” katanya.

Lebih lanjut Iptu Iqbal menyebut para pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban dalam kamar 101 pada salah satu hotelĀ  kawasan Panakkukang, Makassar.

“Ketiga orang tersangka ini mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban secara bergantian d! kamar 101,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan tujuh orang dalam kasus ini. Mereka ialah SN (21), UF (21), NA (20), IS (23), AF (22), MF (26), dan IB (25). Empat orang dalam kasus ini berstatus sebagai saksi. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Yang empat orang ini dari hasil gelar perkara kami tetapkan sebagai saksi dalam perkara ini. Tentunya kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut lagi apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini,” paparnya.

Sebelumnya, pemerkosaan terhadap korban EA terjadi setelah EA bersama teman wanitanya, SN, dan 6 pria melakukan kunjungan ke tempat hiburan malam. EA, yang dalam kondisi mabuk, kemudian diajak oleh SN untuk menginap di hotel tempat pemerkosaan terjadi.

Add a Comment