Suami Tega Bakar Istri Siri Hanya Karna Curiga

Suami Tega Bakar Istri Siri Hanya Karna Curiga

PrimaBerita – Seorang suami warga Lowokwaru, Malang, nekat bakar istri siri yang telah ia nikahi siri selama 5 tahun. Hal tersebut ia lakukan hanya karena menaruh rasa curiga terhadap istrinya yang mempunyai pria idaman lain.

Seorang suami tersebut ialah AR (56) sedangkan istri sirinya bernama Siti Nurbaya (45) merupakan warga jalan KH Mansur Desa Pangarangan, Sumenep. Menurut AKP Widiarti, humas polres Sumenep, peristiwa pembakaran itu terjadi pada hari minggu (23/08/2020).

Adapun kasus suami bakar istri siri sendiri yaitu berawal saat pelaku dari Malang datang ke rumah korban pada hari sabtu, 22 agustus 2020. Kemudian pada minggu malam keduanya berbincang-bincang dalam dapur. Dan saat itulah terjadi percekcokan.

Pelaku menuduh korban memiliki selingkuhan hingga memaksa korban untuk memanggil pria selingkuhannya tersebut. Akan tetapi korban tak mengindahkan permintaan sang pelaku.

“Kemudian, pelaku memanggil anak korban dan meyuruhnya membeli rokok,” kata Widiarti.

Widi melanjutkan bahwa saksi yang juga merupakan anak korban mengetahui kalau pelaku menyiapkan 2 gelas plastik serta 2 botol bensin. Tetapi kala itu saksi tak kepikiran akan tindakan pelaku terhadap korban.

Hanya saja sekembalinya saksi membeli rokok, saksi pun kaget. Ia melihat ada sesuatu telah terbakar dari dapur. Bahkan saksi sempat mendengar suara teriakan ibunya dari bilik dapur.

“Tak lama kemudian pelapor mengetahui ada yang terbakar di dapur. Dan mendengar teriakan dari ibu pelapor dan mendapati ibu pelapor dalam keadaan terbakar. Akhirnya pelapor membantu menyiram air ke ibunya dan membawa korban ke rumah sakit,” tutur Widi.

Usai peristiwa pembakaran istri sirinya, sang pelaku akhirnya menyerahkan diri. Dari pengungkapan kasus suami bakar istri siri ini aparat juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 botol bensin serta wadah bekas bensin yang pelaku pakai.

Alhasil tersangka kena jeratan pasal 351 ayat 1 dan 2 subs 353 ayat 1 dan 2 subs 355 ayat 1 KUHP. Tentang tindak pidana penganiayaan dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat.

Add a Comment