Syarat Dapat bantuan 600.000 Dari Jokowi

syarat bantuan 600.000

PrimaBerita-Mengingat masa pendemi ini, pak Jokowi atau pihak pemerintah siap memberikan bantuan subsidi. Namun tidak semua mendapat bantuan ini, ada syarat dapat bantuan 600.000.

Bantuan diberikan bagi pekerja / buruh sebesar RP 600.000 per bulannya selama empat bulan. Adapun alasan diberikannya bantuan tersebut untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja / buruh selama masa pandemi Covid-19.

Pekerja/ buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu, WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan.Diualasan ini akan dibahas syarat dapat bantuan 600.000 dari jokowi.

Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.:

  1. pekerja/ buruh penerima upah
  2. pekerja/ buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk  perusahaan BUMN, lemba negara, intansi pemerintah
  3. memiliki rekening bank yang aktif
  4. tidak termasuk dalam peserta penerima  manfaat program kartu pekerja

Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos.

Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan memindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja / buruh sebesar RP 600.000 per bulan selama empat bulan. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar RP 1,2 juta.

Pemerintah menggunakan data BPJS ketenagajerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.

Karena saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntable dan valid.  Ekpektasi  publik dinilainya sangat luar biasa, sehingga program subsidi ini harus benar-benar diterima oleh pekerja/ buruh yang memenuhi syarat.

Agus menganggap, program tersebut menjadi nilai tambah bagai pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek.

BPJamsostek menyatrakan kesiapannya dalam mendukung program penerima subsidi upah ini, dan saat ini BPJamsostek siap menjalankan tugass amanah ini dan kami akan menyiapkan data sebagaiman dipersyratannya.

Nantinya pihak akan menyisir peserta aktif atau pekerja formal yang upahnya dibawah RP 5 juta per bulan berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan.

 

Add a Comment