Polda NTB Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dari Medan

2 kg sabu dari medan

PrimaBerita – Tim operasional direktorat reserse narkoba kepolisian daerah NTB berhasil menggagalkan peredaran 2 kg sabu yang datang dari kota Medan. Dirresnarkoba polda Nusa Tenggara Barat, Helmi Kwarta Kusuma menyampaikan narkotika tersebut berhasil digagalkan berkat ketekunan personel di lapangan.

“Jadi keberhasilan personel gabungan polda NTB dan polresta Mataram ini merupakan hasil dari pengembangan informasi awal. Yang kita dapatkan di lapangan,” katanya.

Adapun serbuk kristal putih yang dapat merusak generasi muda ini diamankan dari hasil penangkapan 3 orang pelaku asal Medan Sumatera Utara. Dimana ketiga pelaku tersebut baru tiba di Mataram pada kamis 30 juli 2020 kemarin. Yakni RS alias Ayu (24), LRM alias Lita (24), serta MF alias Panji (37).

Lihat Juga: Demi Rp 50 Juta, Sekelompok Siswa SMA Nekat Jadi Tukang Rampok Toko Emas

Sementara itu penangkapan dilakukan saat angkutan umum yang ditumpangi para pelaku tengah melintas di jalan AA Gede Ngurah di wilayah Cakranegara kota Mataram.

“Mengetahui keberadaan mereka yang baru sampai di Lombok. Tim langsung melakukan pengintaian dan mencegat kendaraan umum yang mereka tumpangi ketika melintas di jalan wilayah Cakranegara,” beber Kombes Pol Helmi.

Usai berhasil diamankan aparat pun menggeledah barang bawaan pelaku yang dibantu anjing pelacak K-9 polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan temuan dari dua koper ada barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg. Dimana sabu-sabu tersebut ditaruh ke dalam belasan botol bedak yang terselip diantara pakaian.

Kepada polisi, pelaku mengaku akan menyerahkan narkotika tersebut kepada seorang bandar di kota Mataram.

“Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan profiling lokasi dan ciri-ciri bandar yang disebutkan,” tutur Helmi.

Sehingga lewat upaya modus penjebakan yang dilakukan. Keberadaan sang bandar berinisial MK alias Gemok (40) pun akhirnya muncul dihari jumat (31/07/2020). Lokasi yang dipetakan sebagai tempat transaksi 2 kg sabu yang dibawa tersangka dari kota Medan yakni berada di jalan Rajawali Raya, Selagalas.

Add a Comment