Sepeda Akan Dikenakan Pajak, Kemenhub Beri Bantahan

PrimaBerita – Wacana sepeda akan dikenakan pajak oleh pemerintah membuat kehebohan kepada para bikers atau para penikmat gowes. Terkait isu tersebut para pesepeda itupun memberi berbagai macam tanggapan. Hal tersebut dibantah oleh Kemnehub.

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya tidak berbicara mengenai ide atau usulan mengenai sepeda akan dikenakan pajak.

“Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda. Justru kita mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktifitasnya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Maraknya bersepeda akibat pandemi Covid-19 dinilai bahwa penggunaan sepeda perlu diatur. Dia menuturkan menyangkut aspek keselamatan. Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia.

Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah. Namun saat ini Kemenhub juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda.

“Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda. Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter daerah,” ujarnya.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19, salah satunya Jepang.

Add a Comment