Menguras Uang Temannya Sendiri dari ATM, Polisi Tangkap Bidan di Medan

Menguras Uang Temannya Sendiri dari ATM, Polisi Tangkap Bidan di Medan

PrimaBerita – Seorang bidan di Medan Sumatera Utara bernama Tanti Novita Damanik (35) diciduk polisi atas dugaan kasus mencuri ATM dan menguras uang temannya sendiri. Penangkapan terhadap pelaku diproses oleh pihak kepolisian Medan Timur.

Kompol M Arifin, kapolsek Medan Timur menuturkan kasus ini bermula dari korban yang sempat tinggal bersama dengan pelaku yang merupakan teman korban. Korban tinggal bersama selama penanganan virus corona yang mewabah.

Korban yang diketahui bernama Rice Mutia (25) meletakkan kartu ATM miliknya di belakang perangkat selulernya. Suatu ketika korban sadar kalau kartu ATM-nya sudah tidak ada lagi dari tempatnya.

Baca Juga: Seekor Monyet Pemabuk Ngamuk Hingga Membunuh Seorang Warga

Hal ini kemudian ditanyakan kepada pelaku namun Tanti mengaku tidak mengetahuinya. Namun anehnya pelaku sempat menyarankan agar korban mengurusnya ke bank.

“Terlapor sempat menyarankan korban untuk mengurus ke bank dengan alasan tertelan ATM,” ujar Arifin, jumat (19/06).

Dua bulan kemudian setelah kejadian, korban pergi ke bank guna mengurus ATM-nya. Namun naas saat melihat rekening koran, saldo di rekeningnya malah sudah ludes. Kerugian yang diderita sebanyak Rp 16 juta.

“Korban mengalami kerugian Rp 16 juta,” katanya lagi.

Inilah yang membuat korban untuk membuat pengaduan ke kantor polisi. Oleh laporan korban, petugas polsek Medan Timur melakukan pengecekan TKP. Serta meminta pihak bank untuk memperlihatkan CCTV-nya.

Dari situ Rice Mutia mengaku mengenal siapa wajah yang ada dalam rekaman CCTV.

“Dari situ kita mengamankan pelaku pada kamis (18/06) malam,” sebut Arifin.

Akhirnya setelah dilakukan interogasi, pelaku yang tega menguras uang temannya sendiri dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) korban pun mengaku telah mengambil ATM-nya dari dalam tas.

“Pelaku lalu menarik uang korban dari ATM dengan PIN yang sebelumnya sudah diketahuinya. Mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama-sama mengurus pengganti ATM yang hilang,” katanya lebih lanjut.

Dengan demikian pelaku yang dipersangkakan telah dikenai jeratan pasal 363 KUH Pidana.

Add a Comment