Sah! Pajak Penghasilan Akan Ditanggung Pemerintah Hingga September

Pajak Penghasilan Akan Ditanggung Pemerintah

PrimaBerita – Hingga September 2020, Pajak penghasilan akan ditanggung pemerintah selama 6 bulan ke depan. Kementerian Keuangan akhirnya merilis aturan insentif pajak penghasilan PPh 21 yang membebaskan pembayaran jenis pajak tersebut.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020. Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.

Pada Permenkeu No 44/PMK.03/2020, Kamis (30/4/2020), pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 para pekerja.

“PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu,” bunyi pasal 2 ayat 1.

Pajak penghasilan akan ditanggung Pemerintah mulai bulan April 2020 hingga September 2020.

“PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020,” bunyi pasal 2 ayat 9.

Baca juga : 100 Karyawan Sampoerna Positif Corona, Pabrik Langsung Ditutup

Pekerja yang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan ini wajib memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Pekerja yang mendapatkan bebas pajak ini juga hanya untuk yang gajinya di bawah Rp 200 juta per tahun.

“Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 2 ayat 3 poin c.

Add a Comment