Menteri Keuangan Ungkap Modus Korupsi Dana BOS oleh Pemda
PrimaBerita – Modus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS oleh oknum pemda dan kepala sekolah di ungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Modus ini masih terjadi meski pemerintah pusat sudah berusaha menciptakan sistem agar penyaluran tepat sasaran.
Bendahara negara mengatakan celah korupsi dana BOS mulanya terjadi karena penyaluran dilakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemda. Setelah masuk, pemerintah daerah kemudian meneruskannya ke sekolah-sekolah yang sudah terdata menjadi penerima bantuan dana BOS.
Data sekolah penerima biasanya diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, menyadari celah korupsi itu, pemerintah kemudian mengubah skema penyaluran anggaran tersebut.
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp505,8 triliun pada APBN 2020. Alokasi itu setara 20 persen dari total belanja negara mencapai Rp2.528,8 triliun pada tahun ini.
Dari anggaran pendidikan, pemerintah mengalokasikan Rp54,31 triliun untuk dana BOS. Alokasi tersebut meningkat sekitar 8,96 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp49,84 triliun.