PNS Dilarang Mudik Tapi Perjalanan ke Luar Kota Diperbolehkan

Perjalanan Ke Luar Kota Diperbolehkan

PrimaBerita Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilarang oleh pemerintah untuk mudik tapi perjalanan ke luar kota diperbolehkan. Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pembatasan perjalanan dinas.

Perjalanan ke luar kota yang diperbolehkan ini untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Terkait perjalanan dinas ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

ASN dapat melakukan perjalanan dinas apabila memenuhi beberapa kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala Gugus Tugas.

BerikutĀ  persyaratan yang haru dipenuhi.

Pertama, surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.

Kedua, menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Ketiga, menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama perjalanan dinas dilakukan.

Ke empat, ASN tersebut harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.

Apabila ASN yang diberikan tugas tersebut telah memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian serta melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas yang diberikan.

Jika dilakukan pelanggaran atas kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat diberikan hukuman disiplin. Atmaji menegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk keperluan pribadi.

Hukuman disiplin ini berlaku bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi PPPK.

Add a Comment