Imbas Corona, Gaji dan THR Karyawan Digantung Perusahaan

Gaji dan THR Karyawan Digantung

PrimaBerita – Dampak virus corona (COVID-19) menjadikan dunia usaha benar-benar terpukul. Pasalnya disaat bersamaan pemasukan perusahaan menjadi sedikit sehingga gaji dan THR (Tunjangan hari Raya) karyawan terpaksa digantung atau ditunda.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa banyak perusahaan yang jangankan untuk membayar THR, memberikan gaji ke karyawan saja mulai kesulitan. Sebab sebagian perusahaan sudah tidak punya pemasukan, ditambah hampir tidak ada lagi dana cadangan.

Oleh karena itu pengusaha pun kebingungan jika masih harus dituntut membayar THR sesuai yang diatur oleh pemerintah. THR akan tetap dibayar tapi dengan penyesuaian keuangan perusahaan, entah dicicil atau ditunda dulu.

Gaji dan THR Karyawan Digantung atau ditunda sudah disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dirinya menjelaskan bagaimana kesulitan yang dihadapi dunia usaha. Sebagian pengusaha hanya sanggup menggaji karyawan sampai Juni.

Ia juga mengatakan banyak pelaku usaha yang memprediksi kehabisan uang tunai di bulan Juni. Otomatis saat itu terjadi tak ada lagi dana untuk menggaji karyawan. Mau tidak mau para pekerja akan dirumahkan tanpa digaji.

Ketika pengusaha sudah kehabisan uang maka bisnis akan berhenti. Tapi mereka tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tidak sanggup bayar pesangon.

“Nah itu saya mesti kasih tahu ya. PHK itu tidak terjadi, yang terjadi adalah orang itu nggak dibayar. Kalau PHK kan mesti bayarin pesangon. Mana ada pesangon. Orang pesangon itu besar sekali uangnya. Boro-boro pesangon deh, gaji saja sudah nggak tentu. Jadi itu tidak ada PHK. PHK pun kalau ada nggak banyak,” jelasnya.

Pengusaha akan ambil kebijakan dengan merumahkan karyawan, istilahnya cuti di luar tanggungan perusahaan. Itu berlaku sampai situasi sudah kembali pulih.

Add a Comment