Pembunuhan Remaja di Dolok Sanggul, Pelaku Diduga Psikopat

pembunuhan remaja di Dolok Sanggul

PrimaBerita – Telah terjadi pembunuhan seorang remaja di Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan pada hari kamis, 02 april 2020. Korban diduga dibenamkan ke dalam sebuah parit.

Pelakunya diketahui bernama Juprianto Munthe, seorang pria sadis berusia 32 tahun.

Peristiwa tersebut bermula lantaran Juprianto merasa tersinggung dengan ucapan korban bernama Dimpu Munthe yang menyebut dirinya seorang babi.

AKBP Rudi Hartono membenarkan kejadikan tersebut dalam keterangannya melalui Paur Subbag Humas, Bripka Syawal Lolobako. Dalam penyampaiannya, korban membuat pelaku kalap hingga langsung menghabisi nyawa korban.

Pelaku melangsungkan pembunuhan sadis di parit persawahan daerah Parsambilan, Dusun Siambaton, Dolok Sanggul. Siksaan bukan main, Juprianto Munte (pelaku) pun diduga telah melakukan aksi bejat dengan cara menyodomi pelaku yang masih berstatus pelajar SMP.

Tak cukup sampai di situ, pria sadis tersebut kemudian menusuk dubur korban dengan sepotong kayu berdiameter tiga cm dengan panjang sekitar 25 cm.

Demikian terungkap berdasarkan hasil autopsi  dan visum oleh tim forensik RS Bhayangkara Medan, Sumut. Terkait dengan pembunuhan seorang remaja di Dolok Sanggul.

Selain itu rupanya Juprianto Munthe melalui pemeriksaan lanjutan oleh polisi juga menganiaya seorang warga bermarga Situmorang dihari yang sama. Dan juga pria keji itu menganiaya bibi kandungnya sendiri sehingga menyebabkan luka berat.

Sebelum melakukan pembunuhan sadis terhadap pelajar berusia 13 tahun, pelaku diketahui menyiksa Situmorang di perladangan Lumban Paung, desa Bona Nionan.

Akhirnya warga Bona Nionan merasa geram. Pelaku Juprianto berhasil diamankan aparat pada jumat (03/04) setelah warga beserta peangkat desa menyerahkannya kepada pihak kepolisian di kantor desa setempat.

Atas kasusnya ini, Juprianto terjerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 dan mendapat surat perintah penahanan terhadap Juprianto Munthe.

Polisi menemukan adanya kelainan kepada sang pelaku yang telah tega menganiaya beberapa korban. Berdasarkan gelagat serta tindak tanduknya selama pemeriksaan, ada dugaan bahwa pelaku merupakan seorang psikopat/psikopati.

“Akan dipantau dan dijaga pihak kepolisian selama 14 hari observasi,” imbuh Syawal Lolobako.

Add a Comment