Siswa SMA Dicabuli dan Disekap Berkali-kali, Setelah 3 Hari Dipulangkan

Siswa SMA Dicabuli dan Disekap Berkali-kali, Setelah 3 Hari Dipulangkan

PrimaBerita– Siswa SMA berinisial STN dicabuli dan disekap pada 23-26 Februari 2020. Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Mustofa alias Musdalifa (47), tersangka penyekapan dan pencabulan.

Mustofa membantah telah menghipnotis STN agar diajak mau untuk pergi dengannya. Ia mengaku kalau ada menepuk punggung korban, tapi bukan untuk dihipnotis.

Tersangka juga mengaku kalau bertemu koban di dalam masjid saat baru pulang dari makam. Saat itulah tersangka mengaku jatuh hati kepada korban, kemudian mengajak korban ke rumahnya.

“Dia mau. Ya sudah, saya ajak menginap di rumah saya,” ujar Mustofa saat pengungkapan kasus di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020).

Mustofa juga mengatakan kalau dia diperlakukan secara istimewa di rumah. Pada hari kedua menginap, korban diajak ke Malang.

“Saya ajak ke Malang, jalan – jalan. Saya bonceng sama sepeda saya. Di sana saya makan – makan sama dia, terus pulang,” kata Mustofa.

Pada hari ketiga korban diajak berbelanja di pasar. “Setelah saya ajak ke Pasar, saya yang melepaskan dia. Saya suruh dia pulang ke rumah dan jangan bilang ke siapa – siapa,” ungkap Mustofa.

Keterangan dari polisi, tersangka sempat mengancam korban. Namun, keterangan dari tersangka, tidak ada pengancaman. Bahkan pelaku menyebut apa yang dilakukan suka sama suka..

“Saya tidak mengancam dia, saya hanya bilang jangan bilang siapa-siapa,” ujar dia.

Mustofa juga membantah bahwa kartu yang diamankan polisi dari rumahnya adalah kartu lintrik atau kartu untuk menghipnotis orang.

“Itu kartu untuk main saja. Saya belinya di toko, saya tidak beli di dukun atau di siapa,” jelas dia.

Sebelum diberitakan, Satreskim Polres Pasuruan sudah menangkap Mustofa (47) pelaku penyekapan dan pencabulan siswa SMA berinisial STN. Polisi juga menyita satu set kartu remi dan satu set kartu lentrek atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korban.

Keterangan Saksi dan Korban

Dari keterangan saksi dan korban, awal kejadian itu pada 23 Februari, STN dan temannya berinisal FHM sedang berada di Alun-alun Bangil, Pasuruan.

Meskipun tidak kenal, tersnagka tiba-tiba bergabung dengan korban. Kemudian tersangka menepuk punggung STN. Setelah itu tersangka mengajak korban dan FHM ke rumahnya di Grati. Karena merasa tidak kenal, FHM menolak ajakan tersangka. Tetapi STN tidak menolak ajakan tersangka.

Korban disekap dirumah tersangka sampai 26 Februari 2020. Selama disekap itulah tersangka mencabuli korban.  Setelah tiga hari, Siswa SMA yang dicabuli dan disekap diperbolehkan pulang ke rumahnya. Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa-siapa.

Penyekapan dan pencabulan yang terjadi membuat korban trauma hingga akhirnya korban melapor ke orangtuanya.

“Tapi korban trauma dan orangtuanya sudah panik karena mencarinya. Setelah dipaksa, korban cerita kepada orangtuanya, dan akhirnya lapor polisi,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda.

Add a Comment