Wanaartha Life Menunda Pembayaran Kewajiban Asuransi Nasabah

PrimaBerita – Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life menunda pembayaran kewajiban klaim asuransi sejumlah nasabah yang sudah jatuh tempo.

Wanaartha Life menunda pembayaran kewajiban sejumlah nasabah karena rekening efek milik perusahaan diblokir oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manajemen mengaku mendapatkan informasi pemblokiran rekening efek itu pada 21 Januari 2020. Pihak perusahaan tak diberitahu secara resmi atas pemblokiran tersebut.

“Manajemen telah melakukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk di dalamnya KSEI dan OJK,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Wannartha Life Yanes Y Matulatuwa, dikutip Jumat (14/2).

Setelah itu, pihak manajemen diminta untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Kejaksaan Agung mengenai pemblokiran tersebut. Yanes menyatakan Kejaksaan Agung membenarkan perintah pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses.

Dalam surat itu memang tak disebutkan persoalan hukum apa yang sedang dalam penanganan di Kejaksaan Agung. Namun, diketahui bersama lembaga itu sedang menangani kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain itu, manajemen juga telah melakukan koordinasi dengan OJK untuk meminta saran untuk penanganan lebih lanjut atas masalah yang terjadi. Perusahaan mengaku kondisi keuangan saat ini baik-baik saja.

Kendati begitu, ia meyakinkan kepada nasabah bahwa seluruh manfaat polis yang ada di perusahaan dalam keadaan aman. Perusahaan juga berjanji membayar klaim jatuh tempo secara bertahap dalam 14 hari kerja setelah pemblokiran dibuka oleh pihak yang berwenang.

Add a Comment