Tito Karnavian Memberikan Opsi Untuk Status DKI Jakarta

PrimaBerita – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024. Salah satunya adalah RUU Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Sebagai Ibu Kota NKRI. Tito Karnavian pun memberikan dua opsi atas status DKI Jakarta dengan dasar UUD 1945.

“Saat ini DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus, namun dengan adanya rencana Pemerintah Pusat memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur atau kita kenal dengan IKN atau ibu kota negara maka leading sector-nya adalah Bappenas sedang menyusun UU ibu kota negara,” kata Tito seperti dikutip Kamis (23/1/2020).

Status DKI Jakarta

Tito mengungkapkan ada 2 (dua) opsi yang bisa dimasukkan. “UU-nya harus diubah untuk DKI ini kalau UU IKN mungkin bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas kemudian di undangkan, kemudian otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga atau menyusul kemudian. Karena IKN-nya belum pindah, itu opsi yang Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis,” jelas Tito.

Untuk opsi kedua yang ditawarkan Tito adalah menjadikan Jakarta tanpa otonomi khusus seperti provinsi lainnya. Dua opsi ini nantinya akan dibahas bersama dengan Komisi II.

“Atau opsi kedua, DKI menjadi daerah otonomi biasa tanpa kekhususan seperti daerah lain.

Sesuai pasal 20 UUD 1945 bahwa Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilaksanakan oleh pemerintah bersama DPR RI sehingga kesepakatan RUU yang akan dibahas dibicarakan kementerian/lembaga terkait dengan DPR.

Tito telah menyampaikan Prolegnas ini ke Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI.

Baca juga:

Tugas Kerajaan Terakhir Pangeran Harry, His Royal Highness

Add a Comment