Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo Ditahan Polisi

PrimaBerita – Dua orang yang mengikrarkan diri sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditahan polisi. Polda Jawa Tengah meringkus kedua orang tersebut yakni Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Haryanto di rumah pelaku yang juga menjadi Keraton. Penangkapan dilakukan di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/01) petang.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang,” tambah Budi.

Terkait adanya dugaan makar, Budi mengaku pihaknya masih tengah didalami oleh jajarannya.

Diberitakan sebelumnya, Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mendadak ramai diperbincangkan netizen di media sosial twiiter. Hal yang menggelitik netizen adalah soal Keraton Agung Sejagat yang mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.

Sementara itu Pemkab Purworejo  Asisten 3 Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad. Sebelumnya juga langsung bersikap dengan menggelar rakor pembahasan Keraton Agung Sejagat. Hasilnya, Pemkab akan menutup Keraton Agung Sejagat.

Pram menegaskan keberadaan keraton itu menimbulkan keresahan dan kerawanan. Selain itu, bangunan keraton juga disebut tidak memiliki izin.

“Namun yang jelas karena ini sudah menimbulkan dampak baik keresahan dan kerawanan maka sekali lagi bupati memerintahkan kegiatan yang ada di Desa Pogung Jurutengah terkait dengan Keraton Agung Sejagat untuk dihentikan,” lanjutnya.

Add a Comment