Masalah Pemerataan Guru, Nadiem Lempar Ke Pemerintah Daerah

PrimaberitaNadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan masalah pemerataan guru, sukses atau tidaknya di berbagai daerah tidak bergantung kepada Pemerintah Pusat.

Menurutnya, justru lebih bergantung kepada kesiapan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

Nadiem mengatakan itu ketika ditanya soal masalah pemerataan jumlah guru di berbagai daerah belum smpurna. Tidak sedikit sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Nadiem menilai tak seharusnya hal tersebut ditanyakan kepada pemerintah pusat. Menurut Nadiem, pemerintah pusat hanya bertugas melayani dan membantu pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk melaksanakan pemerataan pendidikan ini.

Meski begitu, dia mengakui memang harus ada kerja sama secara gotong royong antara pusat dan daerah. Sebab, persoalan ini memang tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi daerah selaku penyalur guru-guru tersebut.

“Jadi itu salah satu tantangan utama bagi kami juga,” kata Nadiem.

Dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pendidikan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pendidikan adalah urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, artinya ada kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian pada Pasal 12 Ayat (1) dijelaskan bahwa urusan yang harus dilaksanakan pemerintah pusat dan daerah adalah bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, sosial, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Urusan yang bersifat konkuren berbeda dengan yang bersifat absolut. Hal itu juga diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Urusan yang bersifat absolut adalah bidang-bidang yang diurusi oleh pemerintah pusat saja. Pemerintah daerah, baik tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota, tidak diberi kewenangan untuk ikut serta mengurusi bidang-bidang yang itu.

Ada pun urusan absolut yang hanya diurusi oleh pemerintah pusat antara lain, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional,  dan agama. Itu tercantum dalam Pasal 20 Ayat (1) UU No. 23 tahun 2014.

Add a Comment