PT PLN Bakal Memberikan Kompensasi Hingga 35%. Ini Prosedurnya

PrimaBerita – PT PLN (Persero) berjanji akan memberi kompensasi atas kejadian listrik padam secara massal yang terjadi pada Minggu lalu. Besarannya berkisar 20 persen-35 persen dari tagihan listrik pada bulan Agustus 2019. Ketentuan itu sudah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Mekanisme

Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono, mengatakan PLN akan memberi kompensasi sebesar 35 persen bagi golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarrif adjustment). 

Sementara itu, kompensasi akan diberikan sebesar 20 persen kepada konsumen golongan non-tariff adjustment, atau golongan subsidi.

Hanya saja, mekanisme kompensasi ini berbeda untuk pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar yang menggunakan token.

Prabayar

Khusus untuk konsumen listrik golongan prabayar. Jumlah kompensasi sebesar 35 persen dan 20 persen dihitung dari energi minimum pelanggan.

Misalnya, satu rumah tangga menggunakan daya 1.300 Volt Ampere (VA). Dalam perhitungannya, PLN menggunakan asumsi energi minimum selama 40 jam. Sehingga dasar perhitungannya adalah 1.300 dikali 40, yakni 52.000 VA.

Nilai tersebut dikonversi menjadi satuan Kilowatt, yakni 52 Kilowatt. Dengan demikian, kompensasi 35 persen yang diterima sang pelanggan adalah tambahan daya sebesar 18,2 KW.

Ketika membeli token, lanjut Yuddy, nanti akan ada dua kode yang muncul di dalam struk. Kode pertama adalah kode token listrik sesuai nominal pembelian, Sedangkan kode kedua adalah digunakan untuk mengaktifkan tambahan daya sebesar 18,2 KW tersebut.

“Nah setelah itu, si pelanggan bisa memasukan dua kode itu di dalam rumahnya. Jadi dia mendapatkan daya listrik sesuai nominal pembelian token plus kompensasinya,” jelas dia.

Baca juga: Air Kunyit Dijadikan Anti Kanker?? Emang Bisa?

Add a Comment