Tak Terbitkan Perppu, Jokowi Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

primaberita-mendukung-pemberantasan-korupsi

Primaberita – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memandang, Presiden Joko Widodo sudah mengingkari janji kampanyenya soal menolak negara lemah dan mendukung pemberantasan korupsi.

Kurnia menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menolak implementasi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Kurnia juga melihat Jokowi terkesan sudah tak memandang lagi harapan masyarakat sipil yang disalurkan lewat berbagai demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah pada September lalu.

Baca juga : Jokowi Bertemu Presiden FIFA, Indonesia Siap Sukseskan U-20 2021

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK tersebut. Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga menilai, keputusan Presiden Jokowi merupakan indikasi kuat Jokowi sudah tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini menilai, indikasi itu sudah menjadi indikasi kedua bahwa Jokowi memang tak berupaya mendukung pemberantasan korupsi. Indikasi pertama itu sudah terlihat ketika Jokowi mengirimkan surat presiden ke DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK saat itu.

Bivitri meyakini bahwa dengan UU hasil revisi, KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi akan menjadi lemah. Kinerja KPK dinilainya akan lebih menonjol di bidang pencegahan.

Terkait : Kabinet Indonesia Maju : Jokowi Dan Ma’ruf Juga Tidak Puas

Ia juga meyakini hal itu akan berimbas pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang akan merosot dari skor 38. Dengan kewenangan penindakan yang dilemahkan, Bivitri juga yakin akan menekan efek jera bagi para pihak yang ingin mencoba korupsi.

Add a Comment