Indonesia Menjual Kratom, Obat Ilegal Kelas Satu di AS, AS Ketakutan ?

Primaberita – Kratom, daun pohon tropis yang semakin banyak digunakan di seluruh dunia sebagai obat penghilang rasa sakit dan sebagai pengganti opioid, mungkin mendapat sorotan besar di wilayah Barat, tetapi di Tuana Tuha, sebuah desa pedalaman di Kalimantan timur di Indonesia, dianggap sebagai anugerah dan mata pencaharian.

Apa itu?

Kratom, atau Mitragyna speciosa, adalah tanaman asli Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini. Daunnya mengandung senyawa yang mengubah pikiran yang mempengaruhi reseptor otak yang sama seperti morfin, membuatnya menjadi obat herbal yang populer.

Penggunaannya saat ini sedang dalam pemeriksaan di Amerika Serikat, di mana lebih dari 130 orang meninggal setiap hari akibat overdosis opioid. Administrasi Makanan dan Obat-obatan AS telah memperingatkan perihal konsumsi obat tersebut.

Lembaga narkotika

Di Indonesia, lembaga narkotika negara menginginkan kementerian kesehatan mengklasifikasikan kratom sebagai psikotropika kelas satu, seperti heroin dan kokain. Pelanggaran narkoba dalam kategori ini dapat dikenai hukuman maksimum 20 tahun penjara.

“Kami meminta kementerian kesehatan untuk mengklasifikasikannya sebagai [zat ilegal] kelas satu. Bahaya [kratom] sepuluh kali lipat dari kokain atau ganja,” kata Yunis Farida Oktoris Triana, wakil rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN).

Baca juga: 10 Negara Paling Sering Berkunjung ke Indonesia, Salah Satunya AS?

Add a Comment