Tidak Jadi Pailit, Merpati Airlines Akan Kembali Beroperasi

Primaberita.com – Perusahaan penerbangan Merpati Airlines akan kembali beroperasi dan mengudara setelah Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines.

Menurut keterangan Edi Winarto selaku Corporate Secretary Perusahaan Pengelola Aset (PPA), proposal perdamaian kepada kreditur disetujui Majelis Hakim, Dengan demikian Merpati tidak jadi pailit. Maskapai ini pun bisa mengudara lagi.

“Majelis Hakim telah mengesahkan proposal perdamaian Merpati. Itu artinya, kalau proposal perdamaian disetujui. Merpati Airlines tidak jadi pailit,” ujar Edi Winarto.

Namun, meski  proposal perdamaian dikabulkan, masih ada proses yang harus dilalui Merpati untuk terbang lagi. Rencana yang diajukan dalam proposal perdamaian harus dilaksanakan agar Merpati mengudara lagi.

“Prosesnya masih panjang, kan baru rencana perdamaian, kan perlu ada implementasi pelaksanaan dari proposal perdamaian tersebut. Jadi memang masih panjang,” lanjut Edi

Sementara itu Kuasa Hukum PT Merpati Nusantara Airlines Rizky Dwinanto menegaskan akan terus mencoba komunikasi dengan pihak-pihak yang belum mendapatkan esensi dari apa maksud dari proposal perdamaian.

“Ahamdulillah puji syukur pada Allah. Allah beri kita kesempatan untuk bisa beroperasi kembali. Selanjutnya kami akan semaksimal mungkin untuk memenuhi janji-janji yang ada dalam proposal perdamaian,” ujar Rizky.

Selain itu,  Merpati juga harus menyelesaikan persoalan dengan debitur dan membayarkan pesangon pada karyawan. suntikan modal dari PT Intra Asia Corpora sebesar Rp 6,4 triliun juga belum bisa langsung dilakukan karena masih dalam tahap proses.

Add a Comment