Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Jabar Hentikan Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq

Primaberita.com – Setelah mengusut kasus dugaan penodaaan Pancasila atas terdakwa Habib Rizieq Shihab selama berbulan-bulan, Polda Jawa Barat akhirnya menghentikan kasus tersebut karena tak menemukan unsur pidana di dalamnya.

Penghentian kasus itu sendiri di sampaikan langsung oleh pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2018).

“Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” ujar Sugito.

Informasi dari Sugito sendiri di benarkan oleh Kombes Daddy Hartadi selaku Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri. Namun, Daddy enggan merinci secara detil mengetahui alasan dan kapan SP3 itu dikeluarkan.

Sugito pun telah menyambangi Bareskrim untuk mengambil barang bukti berkas perkara Habib Rizieq. Sugito menemui langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak terkait barang bukti.

 

Add a Comment