Tak Ada Bukti Dari Setnov, KPK Ogah Proses Puan Maharani Dan Pramono Anung

Primaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau memanggil dua politisi PDI-P Puan Maharani dan Pramono Anung terkait tudingan menerima uang megakorupsi kasus E-KTP yang disampaikan Setya Novanto di persidangan.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPK  Agus Rahardjo. Menurut nya, jika tak ada bukti pasti dari Setnov terkait tudingan nya tersebut maka hal itu tak bisa diproses. Oleh sebab itu, KPK menginginkan bukti pendukung dari Setnov.

“Keterangan dari Novanto itu kan baru omongan ya. Jadi kita cari fakta yang lain lah. Kita kan nggak bisa bertindak hanya berdasarkan omongan kan. Kalau kita belum menemukan apa-apa, masa akan dipanggil?” ujar Agus.

Sementara itu, tertuduh yang bersangkutan yakni Puan Maharani sendiri menegaskan menghormati proses hukum di KPK terkait perkara korupsi e-KTP. Tapi Puan menegaskan tudingan Novanto soal aliran duit e-KTP tidak berdasar.

Ia membeberkan jika dirinya tidak pernah membahas proyek pengadaan e-KTP di Komisi II DPR. Apalagi saat itu, PDIP dalam posisi partai oposisi.

“Kita dukung proses hukum yang ada di KPK atau proses hukum yang sedang berjalan. Jadi semuanya ini masalah hukum harusnya dasarnya itu fakta-fakta hukum,” ujar Puan Maharani.

“Ini betul-betul suatu kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah pada saat itu. Jadi semua hal hal yg berkaitan dengan hal-hal yang ada di DPR tentu saja ada, tapi saya nggak pernah ikut bicara masalah e-KTP,” tutup Puan.

 

 

Add a Comment