Diduga Terima Suap 6 Miliar Rupiah, Zumi Zola Terancam 20 Tahun Penjara

Primaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jika Gubernur Jambi Zumi Zola menerima suap sebesar 6 miliar rupiah terkait dengan proyek-proyek di Jambi. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PU Jambi Arfan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat Arfan terkait kasus suap ‘duit ketok’ pemulusan APBD Jambi 2018. Menurut KPK kedua nya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Keduanya disangkakan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Terkait dugaan penerimaan suap itu, KPK telah mengeluarkan pencekalan agar Zumi tak bepergian keluar negeri. Untuk melengkapi pemeriksaan, KPK pun telah menggeledah rumah dinas Zumi serta vila keluarga Zumi.

Add a Comment