Bos PS Store Divonis Bebas Atas Kasus Ponsel Ilegal

bos ps store

PrimaBerita – Kasus ponsel ilegal, majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhi vonis bebas terhadap bos PS Store, Putra Siregar. Hakim menilai bahwa Putra tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU.

Adapun perbuatan yang dimaksud yaitu kegiatan memiliki, menyimpan, menimbun, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diduga termasuk tindak pidana.

“Divonis bebas, menyatakan dakwaan tidak terbukti dengan pertimbangan bahwa tidak ada kesengajaan atau kelalaian Putra Siregar untuk menjual, menimbun barang-barang yang diduga belum selesai kepabeanannya,” tutur penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara melansir dari CNN (30/11/2020).

Dalam pertimbangan majelis hakim, Rizki Rizgantara menyampaikan bahwa pemesanan barang yang menjadi objek dakwaan adalah tanggungjawab saksi La Hata. Sehingga dengan adanya putusan ini, Putra sudah bukan tahanan kota lagi.

Baca Juga: PS Store Kerap Banting Harga Jual HP, Kok Bisa Ya?

“Iya, bebas (dari tahanan kota). Tadi hakim juga meminta pemulihan harkat dan martabat, pemulihan nama baik,” katanya.

Sebelumnya, Putra Siregar selaku bos PS Store yang menjual produk handphone mendapat tuntutan pembayaran denda sebesar Rp 5 miliar. Dengan subsider 4 bulan masa tahanan terkait kasus penimbunan serta penjualan barang impor pada luar wilayah kepabeanan. Seharusnya tanggal 25 november kemarin sidang vonis semestinya sudah berlangsung. Namun tertunda karena sang majelis hakim berhalangan hadir ke persidangan.

Dalam perkara ini, La Hata membantu Putra Siregar bin Imran Siregar untuk mengkoordinasikan penerimaan barang hingga terkait penerimaan uang setoran penjualan. La Hata juga turut membantu dalam proses pendistribusian barang penjualan sekaligus mentransfer hasil penjualan ke Putra. Dari hasil kegiatan jual beli barang tersebut, Putra Siregar memperoleh kiriman uang dari La Hata sekitar Rp 100 hingga Rp 300 juga hanya dalam sekali transfer saja.

Menurut jaksa, PS Store menjual produk ponsel dari Batam dengan cara ilegal yang mana barang datang bukan dari wilayah kepabeanan. Sehingga dalam hal ini Putra tertuding tidak membayar PPN maupun PPh sebagaimana aturan Kemenkeu.

Add a Comment