PS Store Kerap Banting Harga Jual HP, Kok Bisa Ya?

PS Store Kerap Banting Harga Jual HP, Kok Bisa Ya?

PrimaBerita – Belakangan nama PS Store memang tengah populer dikalangan masyarakat lantaran bisa jual HP yang dikenal mahal dengan harga yang cukup miring. Namun direktorat jenderal bea cukai kemenkeu baru saja menyita sebanyak 190 unit ponsel ilegal milik bos PS Store sekaligus mengamankan sang pemilik PS Store, Putra Siregar.

Putra Siregar ditetapkan DJBC sebagai tersangka karena tak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan dari ratusan handphone yang disita darinya. Kasi bimbingan kepatuhan dan kehumasan kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky menerangkan terkait barang legal. Dikatakannya barang legal ialah barang yang memenuhi formalitas kepabeanan. Namun yang terjadi pada barang milik PS Store adalah sebaliknya, barang ilegal.

Lihat Juga: Impor Ilegal 191 Hp, Bos PS Store Jadi Tahanan Kota

“Bila importasinya diberitahukan, dapat menggunakan dokumen PIB. Dan melalui courier service dengan dokumen PIBK. Jadi dikatakan legal harus ada dokumen formalitas kepabeanannya,” terang Ricky.

Jika barang tersebut disebut ilegal maka tentu ada ketentuan pos tarif yang dilewatinya. Seperti bea masuk, PPn maupun PPh dalam rangka mengimpor. Untuk produk handphone yang diimpor, bea masuk sebenarnya adalah 0%. Sedangkan PPn-nya sebesar 10%. Kemudian PPh bergantung dari NPWP pihak tersebut.

“Itu tergantung dia punya NPWP atau tidak punya, NPWP dia itu berbadan hukum atau perorangan ya tergantung. Ada perbedaan tarif di situ,” pungkas Ricky.

Diketahui nama PS Store memang sudah tak asing lagi kedengarannya bagi pengguna sosial media sebab toko ini kerap banting harga saat jual produk HP. Terutama untuk produk yang bermerek mahal, seperti ponsel iPhone. Misalnya saja PS Store berani menjual iPhone 11 Pro bekas mulai dari harga Rp 12 juta.

Add a Comment