Pembunuh Rangga Tewas Dalam Sel, Ngeluh Sesak dan Tak Mau Makan

Pembunuh Rangga Tewas Dalam Sel

PrimaBerita – Seorang tersangka yang merupakan pembunuh Rangga (9) tewas dalam sel tahanan. Tersangka itu bernama Samsul Bahri (41), sebelum akhirnya tewas polisi mengatakan bahwa ia sempat tidak mau makan dan minum.

Samsul tewas pada Sabtu (17/10/2020) malam. Menurut polisi, tersangka pembunuh Rangga itu juga pernah mengeluh sesak dan sempat membawanya ke rumah sakit sehari sebelum ia tewas dalam sel tahanan.

“Menurut teman satu selnya dia memang tidak mau makan dan minum,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Arief mengatakan Samsul kembali mengeluh sesak nafas setelah keluar dari rumah sakit. Namun Samsul tidak lama kemudian telah meninggal dalam sel sebelum sempat membawanya lagi ke RS.

“Tersangka mengeluh sesak kembali dan waktu akan dibawa kembali ke RSUD tersangka sudah terbujur kaku di dalam sel,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Samsul dengan dugaan membunuh Rangga dan memerkosa ibu Rangga, DA. Perbuatan kejinya dugaan terjadi pada Sabtu (10/10) d!ni hari.

Polisi menduga yang masuk ke rumah DA dan Rangga dengan cara mencongkel pintu. DA yang kaget tubuhnya ada yang menyentuh saat tidur tersentak.

Ia melihat Samsul membawa parang berada dekat dengannya. Rangga yang tidur bersamanya kemudian ikut terbangun.

DA sempat menyuruh Rangga lari, namun ia tak kabur. Rangga menjerit agar Samsul tidak memerkosa ibunya.

Samsul mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Anak itu ambruk bersimbah darah. Samsul kembali membacok Rangga hingga tewas.

“Korban R meninggal karena putusnya nadi besar di sebelah kiri,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Minggu (11/10).

Setelah membunuh Rangga, Samsul menyeret DA keluar dan berulang kali memerkosa DA. Samsul kemudian membuang mayat Rangga ke sungai.

Polisi menangkap dan menetapkan Samsul sebagai tersangka. Samsul terjerat dalam pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Samsul terancam hukuman mati.

 

Add a Comment