Siap-siap, Warga Medan yang Keluar Rumah Tak Pakai Masker Akan Didenda

tak pakai masker akan didenda

PrimaBerita – Warga kota Medan yang kedapatan keluar rumah tak pakai masker rencananya disebut akan didenda sebesar Rp 100 ribu/orang.

Sekretaris daerah kota Medan, Wiriya Alrahman telah menandatangani MoU percepatan penanganan covid-19 di kota Medan, Binjai, dan Deliserdang (MeBiDang). Sehingga dengan adanya penandatanganan tersebut maka perwal yang mengatur tentang sanksi yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Medan akan segera direvisi.

Wiriya menyebut bahwa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di oleh 3 wilayah kabupaten/kota Sumut. Dengan pedoman pada Inpres No 6 tahun 2020 mengenai peningkatan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan. Dalam hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Serta peraturan gubernur Sumut.

Lihat Juga: Sudah 8 Dokter di kota Medan Meninggal Akibat Covid-19

“Sebenarnya kita di pemko Medan telah menerbitkan perwal nomor 27 tahun 2020. Walaupun sebelum adanya Inpres nomor 6 tahun 2020 dan pergub Sumut. Sesuai dengan instruksi yang diberikan bapak gubsu tadi. Dalam waktu dekat. Pemko Medan akan merevisi secepatnya perwal no 27 tahun 2020 tersebut tentang sanksi yang diberikan pada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” jelasnya.

Di dalam perwal nomor 27 tahun 2020 diketahui telah tertulis sanksi yang masih bersifat lisan maupun tulisan kepada warga yang tidak mengenakan masker. Serta ada juga sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh akan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Tetapi untuk sanksi berupa uang Rp 100 ribu per orang pada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020, memang belum ada,” imbuh dia.

Di samping itu Wiriya bersyukur bahwa pemerintah telah menyikapi hal tersebut. Hal ini karena angka kasus covid-19 kian masih menujukkan pertambahannya. Dilihat secara grafik masih eksponensial.

Terkait warga yang tak pakai masker akan didenda, kata Wiriya jalan satu-satunya dalam memutus mata rantai wabah adalah dengan penerapan tegas protokol kesehatan. Yakni memakai masker, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menghindari kerumunan.

Add a Comment