Salat Idul Adha Diizinkan Meski Pandemi, Pakar Himbau Kurangi Interaksi Warga

Salat Idul Adha Diizinkan Meski Pandemi

PrimaBerita – Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan salat idul adha meski pandemi virus corona masih belum berakhir di Indonesia. Seperti diketahui tambahan kasus baru dibeberapa wilayah masih saja terbilang tinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Maka untuk mengurangi potensi penularannya, seorang epidemiolog dari UGM, Donny Achmad menyarankan agar masyarakat mengurangi interaksi sosialnya. Baik ketika melakukan salat idul adha maupun pada saat kurban.

“Yang bisa kita lakukan ya memang menekan resiko penularan dengan mengurangi interaksi sosial saat ibadah salat maupun ketika kurban nanti,” kata Donny.

Adapun interaksi yang dimaksud oleh Donny ialah bersalaman dengan kerabat dan juga berkerumunan dengan orang lain usai menunaikan salat idul adha. Sebab kontak dekat seperti itu bisa menimbulkan potensi dan resiko penularan covid-19.
Menurutnya resiko penularan virus berbanding lurus dengan interaksi yang terjadi di masyarakat. Dalam artian semakin tinggi interaksi sosial mayarakat maka resiko juga semuakin tinggi.

Lebih lanjut ia juga menghimbau kepada warga supaya disiplin akan protokol kesehatan saat menunaikan ibadah salat idul adha. Selain menghindari kontak dekat, memakai masker, mencuci tangan, maupun membawa perlengkapan salat mandiri merupakan hal yang penting diperhatikan oleh masyarakat.

“Jadi sudah melakukan wudhu di rumah, bawa alat salat sendiri. Ketika sudah di tempat ya pakai masker. Hindari kontak dekat. Langsung pulang usai salat, jangan berdesak-desakan untuk keluar masuk tempat salat,” imbuh Donny.

Terkait salat idul adha yang diizinkan untuk dilakukan meski masa pandemi belum berakhir. Hal senada juga memang telah disampaikan oleh menteri agama, Fachrul Razi. Fachrul meminta kepada masyarakat untuk disiplin akan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Ia juga menghimbau kepada panitia salat idul adha agar waktu pelaksanaan salat berjamaah maupun khotbah dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.

Add a Comment