Posting Bendera Merah-Putih Robek, Dua Artis Ini Terancam Denda Rp 100 Juta

Primaberita.com – Dua artis Tanah Air Nadine Chandrawinata dan dan Anya Geraldine terancam akan di denda terkait memposting foto bendera Merah-Putih robek. Seperti diketahui, kedua nya memposting foto bendera robek di akun Instagram mereka masing.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, apa yang dilakukan oleh kedua artis itu menyalahi aturan.
Karena sesuai Pasal 24 UU tersebut, diatur soal apa yang dilarang terhadap bendera merah putih, salah satunya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
Berdasarkan aturan yang sudah di tetapkan sanksi yang tertuang dalam Pasal 67 adalah dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak RP 100 juta.
Namun sejauh ini belum di ketahui apakah Nadine dan Anya akan di denda sesuai pelanggaran yang mereka lakukan karena belum ada klarifikasi pasti mengenai hal tersebut.