Perobek Alquran di Masjid Raya Medan Dituntut 4 Tahun Penjara

Perobek Alquran di Masjid Raya Medan

PrimaBerita – Seorang pria perobek Alquran di Masjid Raya Medan dituntut 4 tahun penjara. Pria tersebut bernama Doni Irawan Malay (44) Warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan.

Perobek Alquran di Masjid Raya Medan itu dinilai bersalah karena merobek dan membuang Alquran di halaman Masjid Raya Al Mashun, Medan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7).

Nur Ainun menyatakan, Doni telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menghukum terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Nur Ainun.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Doni yang hadir melalui video konferensi langsung meminta agar dia dihukum seringan-ringannya.

“Saya menyesal Yang Mulia. Saya tidak melakukannya lagi, mohon untuk menghukum saya dengan seringan-ringannya,” ucapnya.

Setelah mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan putusan.

Berdasarkan dakwaan, Doni merobek dan membuang Alquran di sekitar Masjid Raya Al Mashun pada 13 Februari 2020. Kejadian itu berawal saat dia mengambil kitab suci dari rak yang ada di dalam masjid, lalu memasukkan ke dalam celananya.

Doni lalu masuk ke tempat pengambilan air wudu laki-laki. Di sana dia melepas sampul Alquran dan membuangnya ke tempat sampah. Selanjutnya, pemuda ini merobek lembaran Alquran menggunakan kedua tangannya.

Doni kemudian bergegas ke Jalan Sisingamangaraja, tepatnya depan Hotel Sri Intan. Dia membawa Alquran yang sudah dirobek-robeknya.

Sekitar pukul 17.05 WIB, Doni membuang lembaran-lembaran Alquran yang telah dirobek-robeknya ke jalan. Dia kemudian melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan, Jalan Sinabung.

Warga sekitar yang mengetahui perbuatan Doni kemudian mengejarnya. Mereka mengamankannya serta mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran Alquran dari jalanan. Doni pun diserahkan ke petugas kepolisian.

Add a Comment