Minim Kesadaran Akan Protokol Kesehatan, Pemko Pematangsiantar Segera Terbitkan Perwal

Pemko Pematangsiantar Segera Terbitkan Perwal

PrimaBerita – Pemko Pematangsiantar akan segera terbitkan perwal atau peraturan walikota sebagai dasar hukum terhadap fungsi petugas atau tim GTPP covid-19. Hal ini dilakukan sebagai bentuk persiapan langkah tegas untuk mengeluarkan kota Pematangsiantar dari zona merah penyebaran covid-19.

Juru bicara GTPP atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah Pematangsiantar, Daniel Siregar menyampaikan bahwa perwal ini digodok untuk menertibkan masyakat yang tidak menaati protokol kesehatan covid-19. Ia juga menambahkan terkait penerbitan perwal lantaran kesadaran warga sangatlah minim akan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Sehingga ia menilai hal tersebut amat berpotensi dalam menimbulkan lonjakan kasus yang terpapar. Maka dengan pemko Pematangsiantar yang akan terbitkan perwal, di dalamnya akan disajikan sanksi terhadap pelanggar aturan.

“Dengan dibentuknya perwal tentang protokol kesehatan covid-19 ini, di dalamnya ada sanksi kepada semua pihak yang melanggar. Baik sanksi secara pribadi atau perseorangan maupun badan usaha,” tutur Daniel Siregar, selasa siang (30/06/2020).

Adapun bentuk sanksi-sanksi yang sedang digodok yaitu sanksi denda dan sanksi administrasi. Kemungkinan bagi badan usaha yang lebih nakal, maka perlakuan sanksinya akan ada sampai pencabutan izin usaha.

“Ini sedang kita godok agar tidak ada kesalahan di lapangan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan,” katanya melanjutkan.

Sebelumnya diketahui beberapa waktu lalu pemerintah kota Pematangsiantar telah melaksanakan rapat dan juga meminta pandangan dari sejumlah tokoh adat lintas etnis. Hasilnya, salah satu masukan dari tokoh adat yaitu tentang pesta atau perayaan-perayaan besar.

Oleh karena itu kepada siapapun yang ingin mengadakan hajatan pesta diperlukan memiliki batasan jumlah individu serta waktu pelaksanaan pesta.

“Kalau sudah rampung maka perwal itu akan kita sosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui RT dan para lurah,” imbuh Daniel.

Di samping itu sejauh ini masyakat seperti berpandangan kalau kota Pematangsiantar sudah menerapkan new normal. Sehingga kesadaran akan protokol kesehatan menjadi sangat minim.

“Pemahaman seperti ini jelas salah,” ujarnya lagi.

Selain itu dipastikan bahwa untuk penerapannya, pemko akan melibatkan institusi TNI/Polri.

Add a Comment