Pengedar Sabu Ini Diciduk Lagi Duduk di Pinggir Sungai Belawan

mediasumutku | MEDAN – Polsek Medan Sunggal meringkus seorang pengedar sabu yang kerap mengedarkan di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal. Dari pengedar tersebut, disita sedikitnya 5 paket sabu siap edar seberat 5 gram.

Pengedar sabu itu adalah Syahrul Safawi alias Awi (46), warga Jalan Pinang Baris, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, yang diciduk polisi pada Selasa siang (14/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

“Pelaku Awi ditangkap personil berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Pelaku pun diciduk saat sedang duduk di warung pinggiran Sungai Belawan, Jalan Pinang Baris belakang Apotik Yasmine,” ungkap Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir, Jumat (17/1/2020).

Disebutkan Yasir, ketika hendak ditangkap ternyata pelaku tersebut membuang bungkus rokok di bawah tempatnya duduk. “Saat diperiksa bungkus rokok tersebut, ternyata berisi 5 paket sabu siap edar,” bebernya sembari menambahkan, turut disita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha RX King BK 2513 HJ dan 1 unit handphone lipat merk Samsung.

Berdasarkan keterangan pelaku, sambung Yasir, narkoba itu diperoleh dari seseorang bernama Jepri yang saat ini sedang diburon. “Personil mencoba melakukan pengembangan mencari Jepri, namun tim belum berhasil menemukan yang bersangkutan. Lalu, personil memboyong pelaku Awi ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Add a Comment