Mahfud MD Minta Anggota Polri yang Terlibat dalam Buronan Djoko Tjandra Dikenai Pidana

Buronan Djoko Tjandra

PrimaBeritaMahfud MD, menko polhukam minta agar anggota polri yang terlibat dalam pelarian buronan Djoko Tjandra supaya dikenakai pidana. Menko polhukam juga mengingatkan kepada Korps Bhayangkara agar tak hanya memberikan sanksi disiplin saja bagi anggotanya yang terbukti membantu sang buronan.

“Dilanjutkan ke pidananya jangan berhenti (hanya sanksi) disiplin. Kalau berhenti (hanya sanksi) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat. Katanya sudah selesai disiplinnya padahal ia melakukan tindak pidana,” jelas Mahfud dalam keterangan videonya.

Baca Juga: Niat Kim Yo Jong Mulai Tercium, Diam-diam Ingin Kudeta Kim Jong Un

Para pihak yang terlibat dalam membantu buronan Djoko Tjandra dikatakan Mahfud MD bisa dikenai pasal 221 hingga pasal 263 KUHP. Mahfud mencontohkan seorang pengacara yang dipidana oleh karena telah menghalang-halangi kerja penegak hukum.

“Menghalang-halangi penegak hukum dan sebagainya itu kan tindak pidana,” katanya.

Sementara itu mantan ketua MK tersebut juga mengklaim bahwa pihaknya masih berupaya terus untuk menangkap sang buronan kasus korupsi Bank Bali. Dimana diketahui kini jejak buronan sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Saya sudah minta dan sudah disepakati institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan itu, untuk Djoko Tjandra,” imbuh Mafud.

Selain itu Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menuturkan akan mengusut secara tuntas terkiat perkara pemberian bantuan oleh anggota polri terhadap buronan Djoko Tjandra. Ia pun mengaku akan tetap mengusut tuntas meski melibatkan rekan seangkatannya di kepolisian.

Dalam pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo disebut bakal dikenai jeratan pasal berlapis.

“Dugaan awal melanggar pasal 221 dan 263 KUHP,” ujar Listyo (20/07/2020).

Add a Comment