Hotman Paris Kritik Putusan KPPU yang Denda Grab Rp 30 M

Hotman Paris Kritik Putusan KPPU

PrimaBeritaHotman Paris Hutapea beri kritik terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang menjatuhkan  denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Grab dan TPI dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda sebesar Rp 30 miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19. Sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

Grab didenda Rp 30 miliar dan TPI Rp 19 miliar, gara-gara terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat. Kuasa hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea buka suara mengkritik keputusan KPPU tersebut.

Berikut kritik Hotman Paris terhadap putusan KPPU :

Preseden buruk bagi citra dunia usaha di Indonesia

Hotman Paris Hutapea menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan Preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional.

“Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia. KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia. Dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Hotman Paris dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

KPPU memaksakan putusan 

Menurut Hotman seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. “Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut. Tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas,” tegas Hotman

Investor asing akan kehilangan minat menanamkan modal

Hotman meminta Presiden Jokowi untuk memperhatikan sekaligus mengawasi KPPU. Sebab menurutnya,investor asing akan kehilangan minat menanamkan modalnya di Indonesia. Apabila masih terdapat lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas. Dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan.

“Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Add a Comment