Syarat Agar Bisa Melangsungkan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama

Syarat akad nikah

PrimaBerita – Bagi kaum muslim, bila sudah memutuskan untuk membangun bahtera rumah tangga, ada sejumlah syarat akad nikah yang harus dipenuhi oleh calon mempelai. Termasuk jika akad nikah dilangsungkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), misalnya di rumah maupun di sebuah gedung pertemuan.

Dalam surat edaran mengenai pedoman pelaksanaan pelayanan nikah di masa pandemi virus corona (covid-19) yang telah terbit pada 10 juni 2020 lalu, warga diperkenankan menggelar akad nikah di luar KUA. Tetapi harus mengikuti beberapa syarat akad nikah yang sudah ditetapkan.

“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan,” terang direktur jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin (13/06/2020).

Menurut Kamaruddin, surat edaran ini diberikan sebagai rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah sembari mengusung era tatanan normal baru.

“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan. Namun resiko penyebaran wabah covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” ujar Kamaruddin.

Ketentuan Dalam Surat Edaran

Mengutip dari Okezone, kepada calon mempelai, bisa melihat ketentuan sebagai berikut.

  • Layanan pencatatan nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja, serta memperhatikan jadwal yang mengikuti ketentuan sistem kerja yang sudah ditetapkan.
  • Pendaftaran pernikahan bisa didaftar secara online dengan menyambangi situs atau website yaitu simkah.kemenag.go.id. Tetapi selain daripada website pendaftaran nikah bisa dilakukan via telepon atau email dan juga mendaftar secara langsung ke Kantor Urusan Agama kecamatan.
  • Sebagaimana dimaksud dengan poin 1 dan 2 terkait proses pendaftaran nikah, pelaksanaannya tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan. Serta agar semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA di kecamatan.
  • Akad nikah dapat diselenggarakan di KUA maupun diluar KUA.
  • Peserta prosesi akad nikah diikuti maksimal 10 orang, baik saat pelaksanaan di KUA ataupun di rumah.
  • Prosesi yang dilakukan di masjid atau gedung pertemuan hanya boleh diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan. Tidak boleh lebih dari 30 orang.
  • KUA di kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, serta waktu, tempat pelaksanaan, dan protokol kesehatan.
  • Pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan bisa bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan. Hal ini untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah sesuai protokol kesehatan yang ketat.
  • Jika poin 5 dan 6 belum dapat dipenuhi maka penghulu wajib menolak layanan nikah disertai dengan alasan penolakannya secara tertulis. Harus diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana dalam form yang sudah terlampir.
  • Kepala KUA kecamatan melaksanakan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah. Hal ini kepada ketua gugus tugas kecamatan.
  • Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota melaksanakan pemantauan dan pengendalian di wilayahnya masing-masing terkait pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah.

Add a Comment