Pengusaha Meminta Pengertian Pekerja, THR Bisa Ditunda

Pengusaha Meminta Pengertian Pekerja, THR Bisa Ditunda

PrimaBerita – Wabah covid-19 memang telah membuat sejumlah kalangan pengusaha terpaksa meminta pengertian dari para pekerja. Apalagi terkait suasana sekarang yang mulai mendekati hari raya idul fitri (lebaran), THR sangat dibutuhkan.

Baca Serupa: Resmi !! Pemerintah Mengizinkan Perusahaan Swasta Tunda THR

Oleh karenanya telah muncul surat edaran dari pemerintah tentang ketentuan Tunjangan Hari Raya apalagi suasana pandemi sekarang. Dan kalangan pengusaha pun merespon positif adanya keputusan pemerintah terkait surat edaran mengenai ketentuan THR keagamaan tersebut.

Dimuat dalam surat edaran sejumlah poin yang mana salah satunya berisi dialog kesepakatan dengan pekerja. Tunjangan Hari Raya bisa dicicil maupun ditunda.

“Jadi surat edaran itu memang sudah sesuai yang kami sampaikan sekitar 1,5 bulan lalu, bulan maret. Sudah saya sampaikan dengan melihat dampak covid-19 terhadap dunia usaha pelan-pelan rontok maka THR ini menjadi tantangan yang segera diberikan dasar hukum pemerintah,” kata Sarman Simanjorang, ketum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (07/05/2020).

Sehingga terkait adanya surat edaran tersebut disampaikannya pengusaha sudah punya dasar negoisasi terhadap pekerja. Dalam hal ini pihak pengusaha hanya meminta pengertian pekerja saja.

“Memang yang paling penting di sini pengertian serikat pekerja dan pekerja kita, memang diantara serikat pekerja yang saya baca statement nya itu kewajiban pengusaha seharusnya disiapkan dari awal,” pungkas beliau.

Menurutnya, pabrik ataupun perusahaan besar mungkin siap untuk membayar THR kepada setiap pekerjanya.

Akan tetapi di Indonesia sendiri sebagian pengusaha masih merupakan kalangan menengah ke bawah.

Oleh sebab itu harapannya semoga badai covid-19 segera berlalu agar produsen bisa bangkit kembali.

“Makanya saya selalu sampaikan mohon pengertian serikat pekerja dari para perwakilan pekerja. Ini sesuatu luar biasa yang harus kita rasakan bersama. Kita berharap badai ini cepat berlalu supaya pengusaha-pengusaha itu cepat operasi kembali, cepat-cepat untung, dan cepat kewajibannya THR yang tertunda itu,” ujarnya.

Add a Comment