Gustu Menambah Syarat Orang Bepergian Saat Pandemi Virus Corona

Gustu Menambah Syarat Orang Bepergian Saat Pandemi Virus Corona

PrimaBerita – Kepala gugus tugas atau gustu percepatan penanganan covid-19 menambah syarat bagi orang yang bepergian saat pandemi. Salah satu aturan tambahan lainnya adalah orang-orang tersebut diwajibkan membawa surat keterangan bebas gejala influenza. Yang mana surat harus dikeluarkan oleh dokter di puskesmas maupun rumah sakit.

Doni Monardo, kepala gugus tugas percepatan covid-19 mengubah ketentuan itu dalam surat edaran nomor 5 tahun 2020. Sebagaimana surat nomor 5 juga merupakan perubahan atas surat edaran nomor 4 tahun 2020. Mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

“Dengan memperhatikan masih diperlukannya pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Covid-19,” seru Doni alam surat yang bertandatangan pada 25 mei kemarin.

Bac Juga: Masyarakat Sumut yang Mudik Dihimbau Agar Jangan Kembali ke Jakarta

Pun demikian, Surat Edaran dari Doni Monardo memberikan pengecualian kepada beberapa kriteria sebagai syarat perjalanan ditengah pandemi. Namun isi ketentuannya sama dengan surat sebelumnya yakni bagi pegawai pemerintah dan swasta.

Hal-hal tersebut meliputi yang bergerak dibidang penanganan penyakit virus corona, kesehatan, serta keamanan dan pertahanan. Selain itu terhadap kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Sementara itu, orang-orang yang diperbolehkan melintas yaitu pasien pelayanan kesehatan. Pemulangan maupun WNI yang datang dari luar negeri dengan alasan khusus dari pemerintah juga masih diperbolehkan.

Persyaratan aturan baru dari Doni lainnya adalah saat melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat bebas virus corona. Seseorang harus melalui tes PCR ataupun rapid test terlebih dahulu.

Doni menambahkan bahwa ketentuan surat tersebut juga ada sebagai syarat orang bepergian saat pandemi. Dimana keberlakukannya surat hanya 7 hari setelah melakukan PCR test. Sedangkan rapid test hanya berlaku 3 hari usai rapid test dilaksanakan.

Add a Comment